PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang PENANGGULANGAN GELANDANGAN DAN PENGEMIS
Pasal 12
BAB 4 — USAHA REPRESIF
Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dimaksudkan untuk MENETAPKAN kwalifikasi para gelandangan dan pengemis dan sebagai dasar untuk MENETAPKAN tindakan selanjutnya yang terdiri dari : a.dilepaskan dengan syarat ; b.dimasukkan dalam Panti Sosial c.dikembalikan kepada orang tua/wali/keluarga/kampung halamannya; d.diserahkan ke Pengadilan; e.diberikan pelayanan kesehatan.
