Pasal 2
BAB 1 — PENYERTAAN NEGARA
(1). Modal dasar P.T. Jakarta International Hotel tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berjumlah Rp. 2.000.000.000,- (dua milyard rupiah) yang terbagi atas 2.000.000,- (dua juta) saham dengan nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah). (2). Dari jumlah saham tersebut pada ayat (1) pasal ini diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sejumlah 80.000,- (delapan puluh ribu) saham nilai pari a Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan harga US $ 10 (sepuluh dollar Amerika Serikat) per-saham atau nilai lawannya dalam rupiah. (3). Pelaksanaan penyetoran penuh atas nilai tiap-tiap saham yang diambil bagian oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku.
