PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1972 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN...
Pasal 4
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO S.H. MAYOR JENDERAL T.N.I.
CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
