Pasal 2
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada P.T. "Paniai Lake Minerals" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa"investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi, dengan ketentuan bahwa : a. Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US $. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat); b. Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud; c. Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun- tahun berikutnya sampai habis. (2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan di dalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik INDONESIA dengan P.T. "Paniai Lake Minerals", mengenai pengembangan pertambangan di Daerah Irian Barat. Pasal 3 …
