PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1970 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.)...
Pasal 2
BAB 2 — MODAL PERUSAHAAN
(1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal Perusahaan Negara (PN) Karya Cotas dan Perusahaan Negara (PN) Permata Nusantara sampai saat pembuarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA. (3) Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
