PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 44, 45, 46,...
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Denpasar pada tanggal 9 Agustus 1957 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd (SUKARNO) MENTERI DALAM NEGERI, ttd (SANOESI HARJADINATA) Diundangkan pada tanggal 10 Agustus 1957 MENTERI KEHAKIMAN, ttd (G.A. MAENGKOM) LEMBARAN NEGARA NOMOR 78 TAHUN 1957
