PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Pasal 8
BAB 5 — PEMBERIAN TUNJANGAN KEMATIAN
Kepada janda pekerja, anak-anak atau sanak saudaranya, diberikan tunjangan kematian sebesar 11/2 bulan upah penuh yang menjadi haknya pada saat pekerja itu meninggal dunia.
