PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang PEKERJA PEMERINTAH
Pasal 1
Pekerja menurut peraturan ini ialah mereka yang, terutama berhubungan dengan kebutuhan akan tenaga jasmani dan/atau ketangkasan mereka dalam sesuatu jenis pertukangan, diterima untuk diperkerjakan untuk waktu tidak terbatas pada pelbagai usaha Pemerintah dan yang diberi upah tidak menurut peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri, sedangkan pengeluaran-pengeluaran guna membayar upah itu termasuk dalam biaya usaha-usaha Pemerintah tersebut dan dibebankan atas anggaran belanja Negara.
