PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1953 tentang PENETAPAN KEDUDUKAN PEGAWAI PADA JAWATAN KERETA...
Pasal 7
Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan diputus oleh Perdana Menteri.
Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan ini akan diputus oleh Perdana Menteri.