PP
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1949 tentang PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI...
Pasal 3
a. Agen pembeli tersebut dalam pasal 1 terlebih dahulu harus mendapat izin dari Bupati, di dalam daerah siapa agen itu menjalankan usahanya. b. Surat izin yang dimaksudkan dalam ayat a hanya diberikan setelah Bupati yang bersangkutan diterima keterangan-keterangan tertulis:
dari Bank Negara, bahwa agen pembeli itu telah membayar uang tanggungan sebesar Rp. 150.000,-.
dari pengurus perusahaan, atau eksportir, bahwa si pemohon benar-benar menjadi agennya.
dari Jawatan Perindustrian, bahwa perusahaan itu telah didaftarkan menurut ketetapan Komisaris Pemerintah Pusat untuk Sumatera tanggal 20 September 1948 No. 57/KM/U atau dari Jawatan Perdagangan, bahwa eksportir itu benar-benar mempunyai lisensi.
