Pasal 79
BAB 6 — ### PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Penetapan zorla pemanfaatan ruang pada Sumber Air
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf a ditujukan untuk mendayagunakan fungsi atau potensi yang terdapat pada Sumber Air secara berkelanjutan.
(2) Dalam merencanakan penetapan zorta pemanfaatan
ruang pada Sumber Air, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan kegiatan:
- inventarisasi jenis pemanfaatan yang sudah dilakukan di seluruh bagian Sumber Air;
- penelitian dan pengukuran parameter frsik dan morfologi Sumber Air, kimia, dan biologi pada Sumber Air;
- menganalisis kelayakan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menganalisis potensi konflik kepentingan antarjenis pemanfaatan yang sudah ada.
(3) Perencanaan penetapan zorla pemanfaatan ruang pada
(21 Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
- memperhatikan neraca Air;
- meminimalkan dampak negatif terhadap kelestarian Sumber Daya Air;
- meminimalkan potensi konflik kepentingan antarj enis pemanfaatan ;
- keseimbangan fungsi lindung dan budi daya;
- memperhatikan kesesuaian pemanfaatan Sumber Daya Air dengan fungsi kawasan; dan/atau f.memperhatikan...
SK No 213875 A
PRESIDEN
- memperhatikan kondisi sosial budaya dan hak ulayat Masyarakat hukum adat yang berkaitan dengan Sumber Daya Air.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya, menetapkan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air.
(5) Penetapan zona pemanfaatan ruang pada Sumber Air
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai bersangkutan.
(6) Perencanaan penetapan zorLa pemanfaatan ruang pada
Sumber Air sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Paragraf 2 Penetapan Peruntukan Air pada Sumber Air
