PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 3
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
- proses pen5rusunan dan penetapan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air, Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, dan Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air;
- pelaksanaan konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, nonkonstruksi, pelaksanaan konstruksi Sumber Air, serta Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air; dan
- Konservasi. . .
SK No 213826 A
PRESIDEN
c Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta Pengendalian Daya Rusak Air.
