PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 29
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Untuk Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah
Sungai lintas negara, pemilihan strategi dilakukan oleh Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang bersangkutan. (21 Dalam hal Wadah Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara belum terbentuk, pemilihan strategi Pengelolaan Sumber Daya Air untuk:
- Wilayah Sungai strategis nasional yang berada dalam satu kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian dan bupati/wali kota; atau
- Wilayah Sungai strategis nasional atau Wilayah Sungai lintas negara yang lintas kabupaten/kota dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota.
