PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 24
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun untuk jangka
waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau setiap 5 (lima) tahun. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis tertentu berupa: a.bencana... SK No 213841 A
PRESIDEN
- bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang;
- perubahan batas daerah yang ditetapkan dengan undang-undang; dan/ atau
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
(3) Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menjadi dasar pertimbangan bagi penyempurnaan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
