PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 16
BAB 3 — ### PERENCANAAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air merupakan kerangka
dasar dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai dengan prinsip:
- keterpaduan antarsektor dan antarwilayah;
- keterkaitan penggunaan antara Air Permukaan dan Air Tanah; dan
- keseimbangan antara upaya Konservasi Sumber Daya Air dan Pendayagunaan Sumber Daya Air serta memperhitungkan Pengendalian Daya Rusak Air. (21 Pola Pengelolaan Sumber Daya Air disusun berdasarkan Wilayah Sungai.
(3) Pola Pengelolaan Sumber Daya Air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan rancangan Pola Pengelolaan Sumber Daya Air.
