PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 14
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Penetapan Wilayah Sungai dapat ditinjau kembali apabila ada perubahan fisik dan/atau nonfisik di Wilayah Sungai yang bersangkutan yang berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 mengakibatkan perubahan batas Wilayah Sungai dan/atau perubahan kelompok Wilayah Sungai.
Bagian Kesatu Umum
