PP
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 12
BAB 2 — ### LANDASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR
Kriteria penetapan Wilayah Sungai strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c, selain harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1, harus memenuhi parameter sebagai berikut:
- potensi Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai yang bersangkutan lebih besar atau sama dengan 2O%o (dua puluh persen) dari potensi Sumber Daya Air pada provinsi;
- banyaknya sektor dan jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai yang bersangkutan:
- jumlah sektor yang terkait dengan Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 16 (enam belas) sektor; dan
- jumlah penduduk dalam Wilayah Sungai paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari jumlah penduduk pada provinsi;
- besarnya dampak terhadap pembangunan nasional:
- sosial:
- jumlah tenaga kerja pada lapangan kerja yang terpengaruh oleh Sumber Daya Air paling sedikit 3Oo/o (tiga puluh persen) dari seluruh tenaga kerja pada tingkat provinsi; atau
- pada. . . SK No 213831 A
PRESIDEN
- pada Wilayah Sungai terdapat pulau kecil atau gugusan pulau kecil yang berbatasan dengan wilayah negara lain;
- lingkungan:
- terancamnya keanekaragaman hayati yang spesifik dan langka pada Sumber Air yang perlu dilindungi atau yang ditetapkan dalam konvensi internasional;
- terancamnya kelestarian Air Tanah;
- perbandingan antara debit Air sungai maksimum dan debit Air sungai minimum rata-rata tahunan pada sungai utama melebihi 75 (tujuh puluh lima); atau
- perbandingan antara kebutuhan Air dan ketersediaan Air andalan setiap tahun pada Wilayah Sungai yang bersangkutan melampaui angka 1,5 (satu koma lima);
- ekonomi:
- terdapat paling sedikit 1 (satu) daerah irigasi yang luasnya lebih besar atau sama dengan 10.000 ha (sepuluh ribu hektare);
- nilai produktif industri yang tergantung pada Sumber Daya Air pada Wilayah Sungai paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari nilai produktif industri pada tingkat provinsi; atau
- terdapat produksi listrik dari pembangkit listrik tenaga Air yang terhubung dengan jaringan listrik lintas provinsi dan/atau terhubung ke dalam jaringan transmisi nasional; dan d dampak negatif akibat Daya Rusak Air terhadap pertumbuhan ekonomi mengakibatkan kerugian ekonomi paling sedikit lo/o (satu persen) dari Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tingkat provinsi.
