PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- pemenuhan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dari awal Tahun Pajak 2O2O sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; dan
- atas Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang menyampaikan 1 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2Ol9 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
pembetulan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2OI9 dan/atau Tahun Pajak sebelumnya, tetap berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 20l3 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
Pasal 8. .
SK No 040641 A
trRESIDEN
