PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Pasal 4
Dalam hal tertentu, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf a dapat dikecualikan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
