PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Pasal 2
Tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar:
- 22oh (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2O2O dan Tahun Pajak 2O2l; dan
- 2Oo/o (dua puluh persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.
