PP
PENURUNAN TARIF PAJAK PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 024432 A
PRESIDEN
-7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Juni 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No 040637 A
PRESIDEN
