PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 36 TAHUN 2004
Pasal 72
Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi diatur dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009
INDONESIA,
DR.Perundang-undanganH. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2009 Peraturan ditjen
,
www.djpp.depkumham.go.id
