PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 63 TAHUN 2003
Pasal 3
Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.
- Pasal 4 diubah, sehingga menjadi sebagai berikut:
