PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2004 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN TASIKMALAYA DARI...
Pasal 3
(1) Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan Daerah. (2) Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang membawahi Instansi yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
