PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Untuk mencapai maksud dan tujuan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan menyelenggarakan: a. kegiatan usaha pengelolaan hutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. usaha-usaha lain yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
