PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 37
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk: a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan Perusahaan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan: a. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan; b. ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini; c. kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri; d. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
