PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 33
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu kepentingan Perusahaan.
