PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 31
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas. (2) Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan paling sedikit 2 (dua) orang, seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas. (3) Dewan Pengawas dengan iktikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan Perusahaan.
