PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 3
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan prinsip perusahaan dalam wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan memperhatikan pula peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap Perusahaan berlaku hukum INDONESIA.
