PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA (PERUM PERHUTANI)
Pasal 20
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap: a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan Perusahaan; b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga Pemerintah Pusat atau Daerah; c. Jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
