PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1997 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI...
Pasal 3
Di atas pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
