PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1995 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA KEGIATAN...
Pasal 2
Dalam hal Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak maupun Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean INDONESIA yang atas perolehan dalam negerinya, impornya, maupun pemanfaatannya di dalam Daerah Pabean INDONESIA tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjaualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya, maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah harus dibayar kembali.
Pasal 3…
