PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1993 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari konversi bunga pinjaman luar negeri yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Kalimantan Timur 2. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pupuk Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 19.250.700.071,- (sembilan belas milyar dua ratus lima puluh juta tujuh ratus ribu tujuh puluh satu rupiah). BAB II…
