PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
BAB 1 — PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berupa tanah yang terletak di Jalan D.I. Panjaitan Kaveling 14 Jakarta Timur yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Brantas Abipraya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pekerjaan Umum.
