Pasal 65
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio. (3) Jurusan terdiri atas:
unsur pimpinan Ketua dan Sekretaris Jurusan;
unsur pelaksana para dosen. (4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris. (5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi. (6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana tersebut dipimpin oleh seorang Kepala. (8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/ studio diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi.
