PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI
(1) Tujuan pendidikan tinggi adalah:
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpedoman pada:
tujuan pendidikan nasional;
kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
kepentingan masyarakat; serta
memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
