Pasal 125
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universitas Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1770), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2741), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69), Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202), PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah Tinggi dan Akademi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3371), dinyatakan tidak berlaku.
