Pasal 101
BAB 9 — TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Syarat untuk menjadi dosen adalah:
beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berwawasan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(2) Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum dalam ayat (1) adalah:
sekurang-kurangnya memimpin jabatan akademik lektor;
memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Doktor. (3) Untuk dapat diusulkan menjadi guru besar, harus diperoleh persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan. (4) Guru besar diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
