PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1986 tentang PEMBERIAN...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing- masing.
