PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1985 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PERCETAKAN UANG RI
Pasal 30
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN Bagian Pertama Umum
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen Keuangan, dan Departemen/ Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri. (2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
