Pasal 8
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari : a. dana intern Perusahaan; b. penyertaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri; d. sumber-sumber lainnya yang sah. (2) Anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang sedang berjalan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 PERATURAN PEMERINTAH ini.
pasal 9
(1) Perusahaan dapat memperoleh dana-dana yang diperlukan untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya. (2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
