PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 23
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Di samping pensiun kepada pegawai Perusahaan dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang penyediaan dan penyelenggaraannya diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
