PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 19
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Anggota Direksi adalah warga negara INDONESIA. (2) Anggota Direksi harus memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan yang diperlukan untuk memimpin suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang angkutan jalan raya serta akhlak dan moral yang baik.
