PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 16
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Tugas pokok Direksi adalah a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan; b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan huruf b ayat ini. (2) tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
