PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1982 tentang PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN...
Pasal 12
BAB 3 — ANGGARAN DASAR
(1) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas sebagai satuan organisasi Perusahaan yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Dewan Pengawas bertugas melaksanakan pengawasan sehari-hari atas Perusahaan. (3) Dewan Pengawas terdiri dari unsur departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan, departemen/instansi lain yang kegiatannya bersangkutan dengan perusahaan dan pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri. (4) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat menjadi Ketua Dewan Pengawas.
