PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN TENAGA KESENIAN DALAM LINGKUNGAN...
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
