PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1981 tentang PENGANGKATAN TENAGA KESENIAN DALAM LINGKUNGAN...
Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Tenaga Kesenian adalah mereka yang sampai dengan tanggal 31 Maret 1975 diangkat dengan sah sebagai Tenaga Kesenian oleh Menteri Penerangan atau pejabat lain yang ditunjuk olehnya dan dipekerjakan sebagai Tenaga Kesenian dalam lingkungan Departemen Penerangan.
