PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 5
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum
Bagian Kedua Tingkat dan Jenis Hukuman Disiplin
