PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 27
(1) Ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi : a. Calon Pegawai Negeri Sipil; b. Pegawai bulanan di samping pensiun. (2) Calon Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil. (3) Hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada pegawai bulanan disamping pensiun, hanyalah jenis hukuman disiplin sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 6 ayat (2) dan ayat (4) huruf b.
