Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a. Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah peraturan yang mengatur kewajiban,
larangan, dan sanksi apabila kewajiban tidak ditaati atau larangan dilanggar oleh
Pegawai Negeri Sipil ;
b. pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai Negeri
Sipil yang melanggar ketentuan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, baik yang
dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja;
c. hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil
karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
d. pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang
menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil;
e. atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat
yang berwenang menghukum;
f. perintah kedinasan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwenang
mengenai atau yang ada hubungannya dengan kedinasan;
g. peraturan kedinasan adalah peraturan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
mengenai kedinasan atau yang ada hubungannya dengan kedinasan.
